Dasar Wajib Patuh Pada Undang-Undang Perkawinan Ditinjau Menurut Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.24014/an-nida.v45i1.16533Keywords:
Dasar Wajib Patuh, Undang-Undang Perkawinan, Hukum IslamAbstract
Undang-Undang Perkawinan (UUP) adalah salah satu produk hukum yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia. Sebagai negara Hukum, masyarakat Indonesia wajib mematuhi setiap produk hukum yang dibuat. Namun kenyataannya masyarakat banyak yang mengabaikan aturan hukum yang berlaku dan berasumsi bahwa UUP hanyalah aturan dari negara bukan aturan dari Allah SWT yang wajib untuk dipatuhi. Tulisan ini bertujuan membuktikan kewajiban patuh pada Undang-Undang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normative. Hasil Penelitian ini membuktikan bahwa dasar wajib patuh pada Undang-Undang Perkawinan adalah sama dengan dasar wajib patuh kepada al-Qur’an, Sunnah dan ulil amri, sebab Undang-Undang Perkawinan merupakan produk hasil ijtihad pemerintah (ulil amri). Ijtihad pemerintah tersebut merupakan wujud dari pemikiran dan kesepakatan seluruh rakyat yang telah diwakili. Sehingga kewajiban patuh kepada UUP tersebut adalah sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT dalam al-Qur’an surat al-Nisa’ ayat 58 dan 83.References
Ahmad Rifai, dkk. “Sejarah Undang-Undang Perkawinan atas Pendapat Hingga Pertentangan dari Masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 1973-1974,” Journal of Indonesian History, Volume. 4, Nomor. 1. 2015. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jih/article/view/18401.
Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2014.
Analiasnyah, “Ulil Amri dan Kekuatan Produk Hukumnya (Kajian Terhadap Perspektif Teungku Dayah Salafi Aceh Besar)”, Jurnal Analisa, Volume. 21 Nomor. 2. 2014. https://blasemarang.kemenag.go.id/journal/index.php/analisa/article/view/20
Bagir Manan. Peranan Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Armico, 1987.
Dermina Dalimunthe, “Proses Pembentukan Undang-Undang Menurut UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentuka Peraturan Perundang-Undangan”, Yurisprudentia, Volume 3, Nomor 1, 2017. http://jurnal.iain-padangsidimpuan.ac.id/index.php/yurisprudentia/article/view/680
Keputusan Mahkamah Konstitusi No.92/PUU-X/2012
Khiyaroh, “Alasan dan Tujuan Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, Volume 7, Nomor. 1. 2020. https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/qadha/article/view/1817
Khoiruddin Nasution, “Dasar Wajib Mematuhi Undang-Undang Perkawinan (UUP): Studi Pemikiran Muhammad Abduh”, dalam ADHKI: Journal of Islamic Family Law, Volume 1, Nomor 1. 2020. http://jurnal.adhkiindonesia.or.id/index.php/ADHKI/article/view/8
MR Martiman Prodjohamidjojo. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2011.
Muhammad Fadli, “Pembentukan Undang-Undang yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume. 15, Nomor. 1. 2018. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/12
Nafi’ Mubarok, “Sejarah Hukum Perkawinan Islam di Indonesia”, AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Volume 02, Nomor. 02. 2012. http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/alhukuma/article/view/246
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014.
Sofia Hardani, “Analisis Tentang Batas Umur Untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut Perundang-Undangan Di Indonesia”, An-Nida’: Jurnal Pemikiran Islam, Volume. 40, Nomor. 2. 2015. http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/Anida/article/view/1503
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan