SOSIALISASI PERAN MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN DANA DESA UNTUK MENINGKATKAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PADA DESA KUALU NENAS KEC.TAMBANG
Abstract
Adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri. Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa tidak bisa dipandang remeh, masyarakat adalah objek sekaligus subjek dari pembangunan yang diprioritaskan dengan adanya dana desa. Keterlibatan tidak hanya dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa melalui dana desa, tapi tidak terkecuali juga kesadaran masyarakat mutlak harus didorong dalam pengawasan dan akuntabilitas dana desa. Kegiatan PKM dilakukan pada Desa Kualu Nenas. Hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran sebagai pengawas jalannya pemerintah desa, dalam melaksanakan kegiatan yang dilakukan pemerintah desa mengalami beberapa kendala, diantaranya keterlambatan pencairan dana desa.
References
Arifiyanto, Dwi Febri dan Kurrohman, Taufik 2014, “Akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa di Kabupaten Jember”, Jurnal Riset dan Akuntansi Keuangan, Vol. 2, No. 3.
Astuty, elgia 2013, “Akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa
Abidin, m zainal 2015, “tinjauan atas pelaksanaan keuangan desa dalam mendukung kebijakan dana desa”, jurnal ekonomi dan kebijakan 274ublic, vol. 6, no. 1
Alfirdaus, laila khalid, dkk. Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa, Mengefektifkan Dana Desa. Jurnal Pengabdian Vokasi, Vol. 01, No. 04.
Republik Indonesia. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43. (2014b).
Prasetyo, AG dan Muis, A 2015, “Pengelolaan keuangan desa pasca UU No. 6 tahun 2014 tentang desa: Potensi permasalahan dan solusi”, Jurnal Desentralisasi, vol. 13.
Yuwono, Teguh 2016, “Local good governance sustainability: Roles of civil society in Surakarta City, Indonesia”, Jurnal Studi Pemerintahan, vol. 7
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulis dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini..
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan
Hak Cipta
Agar Jurnal Pengabdian Gemilang & Terbilang dapat mempublikasikan dan menyebarluaskan naskah pengabdian, kami membutuhkan hak penerbitan. Hal ini ditentukan oleh perjanjian penerbitan antara penulis dan Jurnal Pengabdian Gemilang & Terbilang. Perjanjian penerbitan ini berkaitan dengan pengalihan atau lisensi hak cipta ke Jurnal Pengabdian Gemilang & Terbilang dan penulis memiliki hak yang signifikan untuk menggunakan dan membagikan artikel mereka yang telah diterbitkan. Untuk naskah yang diserahkan, Jurnal Pengabdian Gemilang & Terbilang diberikan hak sebagai berikut:
- Hak untuk menyediakan manuskrip dalam segala bentuk dan media, sehingga dapat digunakan pada isu-isu selanjutnya.
- Kewenangan untuk menegakkan hak dalam naskah, atas nama penulis, misalnya dalam kasus plagiarisme atau dalam pelanggaran hak cipta.
Hak Cipta Jurnal Pengabdian Gemilang & Terbilang juga untuk melindungi cara tertentu dari naskah yang telah ditulis untuk mendeskripsikan percobaan dan hasil. Jurnal Pengabdian Gemilang & Terbilang berjanji kepada penulisnya untuk melindungi dan mempertahankan pengabdian mereka dan menerima tuduhan pelanggaran, plagiarisme, sengketa etika, dan penipuan. Selain itu, ini berarti bahwa manuskrip Anda dapat menjamin atribusi pekerjaan Anda, dengan memastikan Anda diidentifikasi sebagai penulisnya, dan Anda dapat bertindak sebagai pengurus catatan akademis pada penelitian Anda.