Isu-Isu Dalam Praktik Konseling Perkawinan dan Perspektif Islam

Authors

  • Inas Zahra Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Amirah Diniaty Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.24014/egcdj.v3i1.9507

Abstract

Tingginya angka perceraian, menjadi isu yang tidak pernah berhenti dibicarakan dalam setiap decade, padahal keutuhan rumah tangga menjadi benteng bagi individu untuk menghadapi permasalahan dimasyakarat. Untuk itu layanan konseling perkawinan menjadi satu solusi dan harus dipahami oleh konselor. Tulisan ini bertujuan mendeskripsikan secara konseptual isu-isu pelaksanaan konseling perkawinan dan perspektif Islam.

References

Amirah Diniaty. 2018. Mewaspadai miskonsepsi nilai budaya dalam konseling. Educational and Counseling development Journal. Volume 1 Issue 1 p.6-15

Gladding, Samuel T. 2012. Konseling Profesi Yang Menyeluruh. Jakarta: Indeks.

Indonesia.Jakarta: Salemba Humanika.

Kertamuda, E Fatchiah. (2009). Konseling Pernikahan untuk Keluarga di

Martino, Steven C. Collins, Rebecca L, Errickson Phillis. (2004). Substance Use and Early Marriage. Journal of Marriage and Family vol 66 no 1.

Murtadho, Ali. 2009. Konseling Perkawinan Prespektif Agama-agama. Semarang: Walisongo Press.

Nurhayati, Eti. 2011. Bimbingan Konseling & Psikoterapi Inovatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Prayitno & Amti, Erman. 2008. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta.

Walgito, Bimo. 2004. Bimbingan dan Konseling Perkawinan. Yogyakarta: Andi.

Willis, Sofyan. (2011).Konseling Keluarga. Bandung:Alfabeta.

Gibson, R.L. & Mitchell, M.H. 1995. Introduction to Guidance. New York: Macmillan Publisher

Downloads

Published

2020-04-17

Issue

Section

Articles