REKONSTRUKSI KETENTUAN SHALAT JUM’AT

Authors

  • Erman Erman Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.24014/kutubkhanah.v14i1.275

Keywords:

Rekonstruksi, Shalat Jum’at

Abstract

Sebagai salah satu bagian dari penjabaran syari’at, fiqh dipahami secara eksplisit hasil dari pemahaman syari’at. Syari’at tidak bisa dimengerti dan dijalankan dengan baik tanpa dipahami melalui fiqh atau pemahaman yang memadai untuk diformulasikan secara rinci. Demikian juga mengenai ketentuan shalat Jum’at yang merupakan hasil pemahaman syariat yang dipengaruhi oleh keadaan dan zamannya.

Downloads

Published

2011-06-02