Konflik Pertanahan dan Penyelesaiannya Menurut Adat di Provinsi Riau
DOI:
https://doi.org/10.24014/menara.v12i1.408Keywords:
Konflik, Pertanahan, HGUAbstract
Adapun bentuk Konflik yang terjadi di propinsi Riau khususnya yang berkaitan dengan konflik lahan pertanahan terjadi antara perusahaan dengan perusahaan lainnya, antara perusahaan dengan masyarakat, dan antara perusahaan dengan masyarakat hukum adat (tanah ulayat). Berbagai konflik ini terjadi karena dipicu oleh isu lingkungan, isu penyerobotan lahan masyarakat, isu tumpang tindih lahan dan termasuk konflik tapal batas antar kabupaten kota dalam propinsi Riau dan tapal batas wilayah Propinsi dengan propinsi tetangga, serta isu lingkungan yang kesemua itu akibat adanya prosedural yang dilanggar dan tidak mengikuti aturan dalam merealisasikannya di lapangan. Masalah tersebut bahkan telah membawa bentrok pisik di lapangan baik antara masyarakat dengan perusahaan dan telah membawa kerugian pada masing-pihak yang bertikai. Agenda penyelesaian konflik pertanahan itu baru bahas atau diselesaikan apabila muncul lagi permohonan dari masyarakat atau apabila ada unjuk rasa. Alasan yang selalu dikemukakan terutama oleh Pemerintah Propinsi Riau adalah kewenangan penangan konflik pertanahan lebih banyak kewenangannya pada Pemerintahan Kabupaten Kota. Penyelesaian haruslah yang adil dan beradab berdaya guna dan berhasil guna untuk kesejahteraan masyarakat. Bentuk kerjasama yang dianggap ideal apabila perusahaan pemegang HGU bersedia membangun kerjasama dengan masyarakat melalui perusahaan milik desa.Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Menara Riau and published by Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) of Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau as publisher of the journal.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors automatically transfer the copyright to the journal and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY SA) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate permission for non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).