Bangkitnya BTM Sebagai Pemberdaya Usaha Mikro Syariah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.24014/menara.v12i2.421Keywords:
Baitul Maal wat-Tamwil(BMT), Koperasi Syariah, Rapat Anggota, Sertifikat, Modal KoperasiAbstract
Baitul Maal wat-Tamwil(BMT) sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang berbadan hukum Koperasi mulai menunjukkan perannya dalam memberdayakan usaha mikro dengan pola syar’i. BMT dihadapkan pada tantangan dan peluang baik eksternal maupun internal, namun berkat perjuangan jihad pergerakan dakwah penggiat BMT semuanya dapat dilalui meskipun belum sangat signifikan membasmi rentenir yang membelit masyarakat miskin dilevel akar rumput di pasar,pelosok desa yang ada, namun setidaknya menjadi berarti pada lingkup operasional BMT tersebut. BMT yang dulunya hadir sebagian diantaranya ibarat hidup dan mati, legalitas yang belum jelas, sumber daya yang kurang berkualitas, peran dan posisinya yang tidak diperhitungkan, pembinaan yang tidak optimal, pengelola yang bermoral hazard dan yang paling krusial kurangnya kepatuhan syariah, pada saat sekarang mulai bangkit dan menunjukkan jati dirinya yang lebih dari sekedar lembaga dakwah muamalah iqtisodiyah, tapi bebarapa BMT yang ada secara kelembagaan sudah berbenahmelalui organisasi yang ada antara lain Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI), Asosiasi BMT se-Indonesia (ABSINDO), Induk Koperasi Syariah (INKOPSYAH), begitupun memiliki saluran atau kantor cabang serta aset yang mulai besar.Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Menara Riau and published by Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) of Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau as publisher of the journal.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors automatically transfer the copyright to the journal and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY SA) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate permission for non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).