Perjanjian Perkawinan: Solusi bagi Keluarga Urban Community di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.24014/af.v22i2.29038Abstract
Perjanjian perkawinan telah menjadi solusi yang semakin populer bagi keluarga urban community di Indonesia dalam menghadapi dinamika sosial dan ekonomi modern. Artikel ini mengulas pentingnya perjanjian perkawinan sebagai instrumen perlindungan hukum bagi pasangan yang menikah, terutama di tengah kompleksitas kehidupan perkotaan. Dengan menyoroti aspek hukum, sosial, dan ekonomi, artikel ini mengeksplorasi dampak positif dari perjanjian perkawinan dalam menjaga kestabilan keluarga dan mengatasi berbagai konflik potensial. Metodologi penelitian melibatkan studi literatur dan analisis data primer dari survei yang dilakukan terhadap keluarga urban di beberapa kota besar di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan telah membantu mengurangi ketidakpastian hukum dan meningkatkan kepercayaan antara pasangan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak. Melalui tinjauan ini, artikel bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya perjanjian perkawinan dalam konteks masyarakat perkotaan di Indonesia.References
Abadi, A. (1996). al-Qamus al-Muhid. Beirut: Muassasah al-Risalah.
Ahmadin, A. (2013). Dialektika Ruang dan Proses Produksi Sosial (Studi Sosiologi Pola Pemukiman Etnik Di Makassar) (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Ahmadin, A. (2021). Konstruksi Sosial-Budaya dalam Pembangunan Ruang Publik di Kota Makassar: Menatap Pantai Losari Dulu, Kini, dan Masa Mendatang. Jurnal Kajian Sosial Dan Budaya: Tebar Science, 5(1), 14-20.
Apriliani, F. T., & Nurwati, N. (2020). Pengaruh perkawinan muda terhadap ketahanan keluarga. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat, 7(1), 90-99.
Azkiyah, F. (2022). Upaya Membangun Keluarga Sakinah Bagi Pasangan Hidup Berbeda Kota Tempat Tinggal Perspektif Sosiologi Hukum Islam. Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam, 8(2), 14-29.
Burhanudin, A. A. (2019). Konsep Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Perbandingan Hukum. El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, 5(2), 112-125.
Dwiputri, A. Y., Almasdy, D., & Almahdy, A. (2023). Peran Apoteker Dalam Program Berhenti Merokok: Systematic Review. Journal of Pharmaceutical and Sciences, 750-757.
Hutabarat, J. (2022). Tinjauan Teologis dan Perpektif Budaya tentang Berkat Keturunan dan Kemandulan. Jurnal Teologi Pambelum, 1(2), 37-47.
Istrianty, A., & Priambada, E. (2016). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Privat Law, 3(2), 164410.
Iwan, I. (2022). Akta Nikah Sebagai Bukti Otentik Perkawinan di Indonesia; Analisis Maqashid Syariah Terhadap Pencatatan Perkawinan. Al-Usrah: Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah, 10(1).
Kusumawati, Y. (2018). Celah Hukum Terjadinya Praktik Perkawinan Di Bawah Umur Dan Tindakan Kondusif Perlindungan Ham. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 2(1), 36-56.
Lubis, S., Ependi, R., Harahap, M. Y., & Amin, N. (2023). Persepsi Siswa Kelas XII Madarasah Aliyah Tarbiyatul Islamiyah Terhadap Pernikahan Usia Dini. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(2), 526-537.
Maulid, N., Koeswahyono, I., & Yuliati, Y. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pialang Perdagangan Berjangka Dalam Hal Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pihak Pialang Perdagangan Berjangka. ADIL: Jurnal Hukum, 8(2), 277-299.
Mustafa Al-Adawi. (1995). Jami’ Ahkam Al-Nisa’. Arab Saudi: Dar al-Sunnah, Vol 3
Rachmat, D., Yetti, Y., & Haq, M. (2019). Peningkatan Pemahaman Pada Masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura Tentang Dispensasi Nikah Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin, 3(1), 6-13.
Rachmat, D., Yetti, Y., & Haq, M. (2019). Peningkatan Pemahaman Pada Masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura Tentang Dispensasi Nikah Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin, 3(1), 6-13.
Selva, P., & Karjoso, T. K. (2023). Pengaruh Edukasi Penggunaan Audio-Visual Dan Booklet Terhadap Pola Pemberian Makan Balita (Systematic Review). Jurnal Kesehatan Tambusai, 4(4), 5041-5052.
Soekanto, S. (2007). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.
Susilawati, S. (2022). Implementasi Kebijakan Kesehatan Masyarakat Dalam Upaya Menurunkan Angka Kematian Ibu Dan Bayi (Studi Kasus Di Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara). Journal Scientific of Mandalika (JSM), 3(7), 704-707.
Wartoyo, F. X., & Ginting, Y. P. (2023). Kekerasan Seksual Pada Lingkungan Perguruan Tinggi Ditinjau Dari Nilai Pancasila. Jurnal Lemhannas RI, 11(1), 29-46.
Yektiningsih, E. (2021). Systematic Review: Pelayanan Intervensi Keperawatan Jiwa Pada Lansia Di Masyarakat: Mental Health Nursing Intervention To Elderly In Community: Systematic Review. Jurnal Ilmiah Pamenang, 3(1), 13-22.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.