WANITA KARIR MENURUT HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.24014/af.v9i1.3823Keywords:
Wanita Karir, Peran Perempuan, Hukum IslamAbstract
Tulisan ini diberi judul Wanita Karir Menurut Hukum Islam Adapun tulisan ini bisa terwujud karena terinspirasi dari kondisi kehidupan saat ini, dimana para wanita lebih banyak yang memiliki karir di luar rumah, dengan alasan yang beragam, ada disebabkan karena tuntutan profesi yang dilatar belakangi oleh pendidikan yang yang bersangkutan, namun ada pula karena tuntutan kehidupan untuk mencari rezeki sebagai penopang kelancaran kehidupan dalam rumah tangga. Wanita karir yang dimaksudkan disini ialah para wanita yang memiliki karir di luar rumah, secara umum wanita dituntut untuk menjaga dan melaksanakan aktivitas sebagai Ibu rumah tangga, menjaga anak-anaknya dan menjaga harta suami serta melayani kebutuhan suami dan anak-anak seperti makan, minum dan mencuci pakaian. Di dalam Islam para wanita tidak diperintahkan untuk mencari nafkah karena yang bertanggung jawab terhadap nafkah adalah suami. Wanita muslimah boleh bekerja membantu suaminya, asal tidak memamerkan aurat atau menimbulkan kesombongan. la boleh keluar rumah, asalkan memang untuk suatu urusan yang dibenarkan syariat, tidak mengorbankan kehormatan dan kesucian dirinya. Wanita muslimah boleh dan harus menghayati hakekat suatu pekerjaan dan peran utamanya adalah ratu keluarga, petaka rumah tangga yang akan melahirkan manusia-manusia teladan, sebab dialah tiang negara, maju mundurnya negara tergantung pada wanitanya. Selanjutnya Islam melihat tentang hukum wanita karir diantaranya mubah (boleh-boleh saja) selama ia masih menjaga kodratnya sebagai wanita, sebagai ibu dan sebagai istri dan apa yang diperolehnya merupakan suatu ibadah sedekah terhadap rumah tangganya. Namun hukum tersebut bisa berubah menjadi haram, bila para wanita melalaikan tugasnya dalam rumah tangga dan bekerja tanpa izin suaminya.
References
Abdul Aziz bin Abdullah, 50 Nasehat untuk Wanita Muslimah, (Jakarta: Gema Insani, 1994).
Amman ibn Ali al-Jami’, Muhammad, Pelita Rumah Tangga Islam (Wanita Karir), (Bandung: Pustaka Setia, 1984).
Asyaukani, Luthfi, Politik Ham Dan Isu-isu Teknologi Dalam Fikih Kontemporer, (Bandung : Pustaka Setia, 1998).
Atha, Abdul Qodir Ahmad, Adabun Nabi, (Beirut: Pustaka Azzam, 2000).
Farjy, Najwan, Pedoman Pembinaan Anak Dalam Islam, (Jakarta: Unisef, 1986).
Gazali, Rahasia Dibalik Tirai Pernikahan, (Jakarta: Kalam Mulia, 2001).
Hanif, Abu Rifqi, dan Lubis Salam, Analisa ciri-ciri Wanita Muslimah, (Surabaya: Terbit Terang, t.th.).
Hasymi, Muhammad Ali, Jati Diri Wanita Muslimah, (Jakarta: Gema Insani, 2004).
Iksa, Nurlaila, Karir Wanita Di Mata Islam, (Jakarta : Pustaka Amanah, 1998).
Lubis, Nur Ahmad Fadhil, Yurisprudensi Emansifatif, (Bandung: Cita Pustaka Media, 2003).
Mahmud, Ali Abdul Halim, Akhlak Mulia, (Jakarta: Gema Insani, 2004).
Muhammad bin Ibrahim dkk, Panduan Ibadah Wanita Muslimah, (Yogyakarta: Darussalam Offset: 2004).
Muqbil, Abdul Aziz Bin Abdullah, 50 nasehat Untuk Wanita Muslimah, (Jakarta: Gema Insani, 2004)
Nasution, Harun, Islam Ditinjau Dari Berbagi Aspeknya, (Jakarta: UII Press, 1985).
Nata, Atang Abddudin dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam, (Bandung: Remaja Rosda Karya: 2003).
Rijal Hamid, Syamsul, Ridho Allah tergantung Ridho Orang Tua,( Bogor: Cahaya Salam, 2008).
Rose, La, Dunia Wanita Rumah Tangga, Memiliki Seribu Tangan. (Jakarta: Pustaka Kartini, 1989).
Syamsuri, Baidowi, Wanita Dan Jilbab, (Surabaya: Anugrah, 1993).
Syuqqah, Abdul Halim Abu, Kitab Tahrirul Mar’ah Fii Ashrir Risalah,
Zainuddin dan Muhammad Jamhari, Al-Islam 2 Muamlah dan Akhlak, (Jakarta: Pustaka Setia, 1990).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.