URGENSI NILAI KAFAAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM PADA PASAL 15 AYAT 1
DOI:
https://doi.org/10.24014/af.v18i1.6979Abstract
Dalam Kompilasi Hukum Islam tepatnya pada pasal 15 ayat 1 terdapat nilai kafaah, yakni kematangan usia. Bagi siapa saja yang hendak melangsungkan pernikahan, maka ia harus memperhatikan pasal 15 ayat 1 ini, karena berdasarkan penelitian-penelitian yang ada, bagi siapa saja yang menikah tanpa memledulikan kematangan usia akan berdampak buruk bagi wanita dan bahkan anaknya kelak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan yang dilakukan sebelum mencapai usia 16 tahun bagi perempuan memiliki banyak mudharat, baik dampak fisik-biologis, psikologis, ekonomi, maupun dampak lainnya. Secara fisik-biologis, alat-alat repsoduksi anak di bawah umur masih dalam proses menuju kematangan, sehingga ia belum siap untuk melakukan hubungan seksual, lebih-lebih jika sampai hamil dan melahirkan. Dari hasil penelitian disebutkan bahwa kehamilan di usia muda dapat beresiko menderita kanker di masa yang akan datang, bahkan berdampak pada kematian ibu. Selain itu, ruang panggul perempuan yang masih muda belum cukup besar sehingga mempersulit ruang gerak bayi saat berputar untuk keluar. Hal ini akan mengakibatkan cacat bagi bayi, seperti bibir sumbing, fungsi tangan atau kaki kurang normal, atau bahkan resiko kematian pada bayi.
Keyword : Urgensi, Nilai Kafa’ah,Kompilasi Hukum Islam (KHI).
References
Abidin, Slamet dan Aminudin. 1999. Fiqh Munakahat. Bandung: Pustaka Setia.
Agama, Departemen. 1984. Ilmu Fiqh. Jilid 2. Jakarta: Dirjen Lembaga Islam
Ahmad bin Idris al-Qarafi. 1994. Ad-Dakhirotu lil Qarafi. Juz 4.Beirut: Darul Muslim
Al-Hasan Abu bin Mahmala Syafi’i. 1416 H. Al-Bab Fi Fiqhi Syafi’i. Juz 1. Madinah: Dar al-Bukhari
Al-Mashri, Syaikh Mahmud. 2012.Az-Zawaj a -Islami as-Sa’id. alih bahasa oleh Iman Firdaus. Jakarta: Qisthi Press
Al-Qaradhawi, Yusuf. 1985. Musykilah al-Fiqr wa kaif ‘alajaha al-Islam. Beirut: Muassasah al-Risalah
Al-Sarakhsi, Imam. 1414 H. Al-Mabshuth li al-Sarakhsi. Juz 5.Beirut: Daar al-Kutub al-Ilmiyah
Al-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqih Islam wa Adillatuhu. Jilid 9. alih bahasa oleh Abdul Hayyie al-Khattani. dkk.. Jakarta: Gema Insani
Djazuli. 2014. Kaidah-Kaidah Fikih, Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana
Ghazali, Abdurrahman, 2006.FiqihMunakahat.Jakarta:Kencana
H.S.A. Alhamdani. 1989. Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam). Jakarta: Pustaka Amani
Katsir, Ibnu. 1402 H. Mukhtasor tafsir Ibnu Katsir. Juz 2.Beirut: Dar al-Qur’an al-Karim
Kurdi. 2016. Pernikahan di Bawah Umur Perspektif Maqashid al-Qur’an, Jurnal Hukum Islam. Pekalongan: IAIN Pekalongan
Ma’luf, Lois. 1989. al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’lam. Mesir: Dar Al-Masyriq
Manzhur, Ibnu. 2003.LisanulArab.juz7. Qohirah:Dar al-Hadis
Muhammad Ibn Ismail al-Amir al-Nami al-Son’ani. tt. Subul al-Salam. Jilid III. Indonesia: Mktabah Dahlan
Mukhtar, Kamal. 1993. Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang
Munawwir, AhmadWarson. 1997.KamusAl-MunawwirArab-Indonisia.Surabaya:Pustaka Progresif
Nasution, Khoiruddin. 2009. Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Yogyakarta: Academia dan Tazzafa.
Qudamah, Ibnu. 1414 H. Al-Kafi Fi Fiqh Imam Ahmad. Juz 3. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah
Supriyadi, Dedi. 2011. Fiqh Munakahat Perbandingan (dari tekstualitas sampai legislasi). Bandung: Pustaka Setia
Tihami dan Sobari Sahrani. 2013. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Persada
Yanggo, Huzaemah. 2010. Tahido Fikih Perempuan Kontemporer. Jakarta: Ghalia Indonesia
Yunus, Mahmud. 2010. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: PT. Mahmud Yunus wa Dzurriyyah.
Zahroh, Muhammad Abu. 1957. ‘Aqd Az-Zawaj wa Asaruh. Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arobi.
Zulkifli. 2002. Psikologi Perkembangan. Bandung: Remaja Rosdakarya
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.