Impotensi Sebagai Alasan Fasakh Menurut Ibnu Hazm dan Al-Syiraziy

Authors

  • MAWARDI MAWARDI

DOI:

https://doi.org/10.24014/af.v18i2.7077

Abstract

Impotensi adalah salah satu nama penyakit pada laki-laki yang juga menjadi perhatian para ulama fiqh, karena sangat berpengaruh dalam keharmonisan rumah tangga. Maka didalam jurnal ini, penulis akan menjabarkan pendapat dua ulama besar fiqh tentang Impotensi Seabagai Alasan Fasakh Nikah.

Published

2020-02-10