WALI MUJBIR MENURUT IMAM SYAFI’I (TINJAUAN MAQSHID AL-SYARÎ’AH)

Authors

  • Muhammad Khoiruddin

DOI:

https://doi.org/10.24014/af.v18i2.8760

Abstract

Wali merupakan bagian penting dalam melaksanakan pernikahan. Para fuqaha telah bersepakat syarat bagi sahnya pernikahan adalah dilaksanakan oleh wali yang memegang hak memeliharanya, baik dilakukan sendiri maupun dilakukan oleh orang lain. Jika terdapat perwalian yang seperti ini, maka sah dan terlaksana ‘aqad pernikahan. Jika tidak ada, ‘aqadnya batal menurut pendapat jumhur, dan menurut pendapat mazhab Hanafi adalah maukuf (tergantung). Jika ‘aqad berlangsung dari seorang laki-laki dengan pelaksanaan dari dirinya sendiri, maka sah ‘aqadnya menurut.

 

Published

2020-02-10