Layanan Konsultasi Dalam Membantu Menangani Kasus Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2tp2a) Provinsi Riau
Abstract
Berbagai kasus kekerasan yang sering terjadi pada anak di dalam rumah membawa efek tersendiri bagi perkembangan kejiwaan anak. Kekerasan psikis, kekerasan fisik, penelantaran, sampai pada kekerasan seksual. Kasus kekerasan anak banyak terjadi disebabkan oleh faktor ekonomi, konflik antara orang tua, kesibukan orang tua bekerja di luar rumah sehingga berujung pada penelantaran dan sebagainya, hal semacam inilah yang dapat membuat anak mengalami stres, trauma, putus asa, menyendiri, terjerumus kepada kenakalan-kenakalan remaja seperti Narkoba, seks bebas bahkan ingin bunuh diri pasca tindak kekerasan. Akibat dari itu anak yang menjadi korban kekerasan akan mengalami gejolak psikis seperti stress, mengurung diri, rasa takut dan trauma dan bahkan sampai pada tahap ingin bunuh diri. dalam persoalan kekerasan ini mereka sangat membutuhkan layanan konseling untuk mengatasi dampak pasca kekerasan tersebut sampai pada proses penyembuhan. Salah satu layanan konseling yang dapat dilakukan yaitu layanan konsultasi. sejauh ini kasus kekerasan pada anak di Propinsi Riau sudah ada penanganan intensif yang dilakukan oleh P2TP2A Propinsi Riau.
Kata Kunci : Layanan Konsultasi, Anak Korban KDRT
References
Arikunto Suharsimi. 1997. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Ertiati Suhesti Endang. 2012. Bagaimana Konselor Sekolah Bersikap?. Pustaka Pelajar: Yogjakarta.
Juntika Achmad Nurihsan. 2012. Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling. Bandung: PT. Refika Aditama.
Mohammad Surya. 2003. Psikologi Konseling. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.
Muhammad Nasib ar-Rifa’i (a.b), Syihabuddin. 2000. Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 4. Jakarta:Gema Insani.
Nanang Solihin. 2010. Al-Qur’anul Karim dengan Tajwid Akronim (singkatan). Jakarta: Lautan Lestari.
Nurul Huda, Kekerasan terhadap Anak dan Masalah Sosial yang Kronis, Jurnal : Pena Justisia, Vol. VII No.14, Tahun 2008.
Prayitno. 2004. Layanan Konseling. Padang: Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan.
Robert L. Gibson dan Marianne H. Mitchell (a.b), Yudi Santoso. 2012. Bimbingan dan Konseling. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tohirin. 2008. Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (berbasis integrasi). Jakarta: PT Raja Grafindo.
Zakiah Daradjat.2010. Ilmu Jiwa Agama. Jakarta: Bulan Bintang.(http://konseling indonesia.com).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Al-Ittizaan Journal is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Al-Ittizaan Journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
This means:
Al-Ittizaan Journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
(1) Under the CC-BY license, authors retain ownership of the copyright for their article, but authors grant others permission to use the content of publications in Al-Ittizaan Journal in whole or in part provided that the original work is properly cited. Users (redistributors) of Al-Ittizaan Journal are required to cite the original source, including the author's names, Al-Ittizaan Journal as the initial source of publication, year of publication, volume number, issue, and Digital Object Identifier (DOI); (2) Authors grant Al-Ittizaan Journal the right of first publication. Although authors remain the copyright owner.