Pengaruh Keterbukaan Diri Suami Istri Terhadap Keharmonisan Keluarga Di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu
Keywords:
Keterbukaan diri suami istri, Keharmonisan keluargaAbstract
Setiap pasangan suami istri pasti mendambakan keharmonisan dalam keluarganya, namun tidak sedikit dari mereka untuk memutuskan untuk bercerai. Persoalan-persoalan yang tidak teratasi menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Hal ini terjadi ketika pasangan suami istri tidak menjunjung tinggi keterbukaan diri. Keharmonisan keluarga adalah suasana selaras, serasi yang ditandai dengan adanya persetujuan dan kerjasama yang baik antara suami dan istri. Salah satu faktor agar keluarga harmonis yaitu dengan adanya keterbukaan diri suami dan istri. Keterbukaan diri adalah yang memberikan informasi berupa perasaan atau pikiran kepada individu lain agar terjalinnya hubungan lebih akrab lagi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat keterbukaan diri suami istri terhadap keharmonisan keluarga. Dalam kajian ini penulis menggunakan jenis penelitian kuantitatif, agar dapat diketahuinya adanya pengaruh atau tidak keterbukaan diri suami istri terhadap keharmonisan keluarga. Responden dalam penelitian ini adalah suami istri dengan umur 25 sampai 35 tahun di Desa Titian Resak sejumlah 29 pasang suami istri. Analisis data yang digunakan adalah Regresi Linier dengan bantuan program SPSS versi 17.00 for windows. Hasil penelitian diketahui bahwa df atau dk (derajat kebebasan) = n-2 = 58-2 = 56 (t tabel 56 = 2,00), ternyata nilai t hitung ≥ t tabel atau (5,008) ≥ (2,00), maka Ho ditolak dan Ha diterima, artinya signifikan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa adanya pengaruh keterbukaan diri suami istri terhadap keharmonisan keluarga di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu.Setiap pasangan suami istri pasti mendambakan keharmonisan dalam keluarganya, namun tidak sedikit dari mereka untuk memutuskan untuk bercerai. Persoalan-persoalan yang tidak teratasi menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Hal ini terjadi ketika pasangan suami istri tidak menjunjung tinggi keterbukaan diri. Keharmonisan keluarga adalah suasana selaras, serasi yang ditandai dengan adanya persetujuan dan kerjasama yang baik antara suami dan istri. Salah satu faktor agar keluarga harmonis yaitu dengan adanya keterbukaan diri suami dan istri. Keterbukaan diri adalah yang memberikan informasi berupa perasaan atau pikiran kepada individu lain agar terjalinnya hubungan lebih akrab lagi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat keterbukaan diri suami istri terhadap keharmonisan keluarga. Dalam kajian ini penulis menggunakan jenis penelitian kuantitatif, agar dapat diketahuinya adanya pengaruh atau tidak keterbukaan diri suami istri terhadap keharmonisan keluarga. Responden dalam penelitian ini adalah suami istri dengan umur 25 sampai 35 tahun di Desa Titian Resak sejumlah 29 pasang suami istri. Analisis data yang digunakan adalah Regresi Linier dengan bantuan program SPSS versi 17.00 for windows. Hasil penelitian diketahui bahwa df atau dk (derajat kebebasan) = n-2 = 58-2 = 56 (t tabel 56 = 2,00), ternyata nilai t hitung ≥ t tabel atau (5,008) ≥ (2,00), maka Ho ditolak dan Ha diterima, artinya signifikan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa adanya pengaruh keterbukaan diri suami istri terhadap keharmonisan keluarga di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu.
References
Al-Brigawi, A. L. (2012). Fiqh Keluarga Muslim (Rahasia Mengawetkan Bahtera Rumah Tangga). Diterjemahkan Oleh Muhammad Misbah). Judul Asli.
Arikunto, S. (2010). Prosedur penelitian.
Hidayat, D. (2012). Komunikasi antarpribadi dan medianya. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Lestari, S. (2012). Psikologi keluarga: Penanaman nilai dan penanganan konflik dalam keluarga. Sri Lestari.
Morissan, M. A. (2010). Psikologi Komunikasi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Muhammad, B., & Ganiem, L. M. (2011). Teori Komunikasi Antarpribadi. Jakarta. Kencana Prenada Media Group. Hal, 15–18.
Mulyadi, E. (n.d.). Buku Pintar Membina Rumah Tangga Yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah.
Riduwan, M. B. A. (2007). Skala pengukuran variabel-variabel penelitian. Alf. Bandung.
Silvi, S., Hadi, M. F. Z., & Darmawati, D. (2018). Pengaruh Konseling Pranikah Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Di Kua Desa Serapung Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan. Al-Ittizaan: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 1(2).
Sugiyono, P. (n.d.). Dr. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.
Suharsimi, A. (2006). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Walgito, B. (2004). Bimbingan dan konseling perkawinan. Yogyakarta: Andi Offset.
Willis, S. S. (2009). Konseling Keluarga (Family Counseling). Bandung: Alfabeta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Al-Ittizaan Journal is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Al-Ittizaan Journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
This means:
Al-Ittizaan Journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
(1) Under the CC-BY license, authors retain ownership of the copyright for their article, but authors grant others permission to use the content of publications in Al-Ittizaan Journal in whole or in part provided that the original work is properly cited. Users (redistributors) of Al-Ittizaan Journal are required to cite the original source, including the author's names, Al-Ittizaan Journal as the initial source of publication, year of publication, volume number, issue, and Digital Object Identifier (DOI); (2) Authors grant Al-Ittizaan Journal the right of first publication. Although authors remain the copyright owner.