Pendekatan Therapeutic Community Dalam Memulihkan Residen Penyalahguna Narkotika Di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Lido Bogor
Keywords:
Therapeutic Community, Residen Pecandu NarkotikaAbstract
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Tahun 2015 mengenai kasus tindak pidana narkotika di Indonesia menunjukkan angka yang memperihatinkan. Pada Tahun 2013 jumlah Kasus narkotika tercatat mencapai 22.630 orang, dan Tahun 2014 jumlah kasus meningkat menjadi 29.359 orang. Upaya untuk mengurangi dampak buruk tersebut, maka bagi narapidana ketergantungan narkoba disembuhkan dengan cara rehabilitasi. Di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Lido Bogor diadakan program rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba. Metode rehabilitasi yang digunakan adalah metode Therapeutic Community (TC). Berdasarkan hal diatas tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pendekatan Therapeutic Community dalam membantu mengobati residen penyalahgunaan narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Lido Bogor. Lokasi Penelitian ini di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional yang berada di Jalan HR. Edi Sukama, Desa Wates Jaya Kec. Cigombong Kabupeten Bogor Jawa Barat. Informan kunci dalam penelitian ini adalah Kepala Subsi. Keperawatan di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional. Melalui informan kunci ini kemudian diperoleh responden. Rancangan penelitian ini menggunakan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik Pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian digambarkan pendekatan Therapeutic Community mampu merubah tingkah laku, perkembangan emosi, perkembangan intelektual, spiritual dan keterampilan kerja. Hasil analisis yang dilakukan didapat adanya perubahan pada ketiga residen setelah mengikuti proses rehabilitasi di BNN Lido Bogor. Therapeutic Community menggunakan beberapa layanan konseling seperti Bimbingan kelompok, konseling individual dan konseling kelompok dalam melatih mengontrol stabilitas emosi, meningkatkan rasa persaudaraan, melatih kreativitas, menghilangkan rasa stress belajar memahami permasalahan, mengekpresikan rasa ketidak puasan, mencari pemecahan suatu masalah.References
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian. Jakarta: Renika Cipta
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Renika Cipta
Badan Narkotika Bekerjasama dengan Departemen Sosial Republik Indonesia. 2003. Metode Therapeutic. Jakarta.
BNN RI. 2007. Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Jakarta: BNN RI.
BNN RI. 2008. Petunjuk Teknis Advokasi Bidang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta: BNN RI.
BNN RI. 2007. Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta: BNN RI.
Departemen Sosial RI. 2002. Model Pelayanan dan Rehabilitasi Terpadu Bagi Korban Penyalahguna Napza. Jakarta: Departemen Sosial RI
Gunarasa, Singgih D. 1983. Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja. Jakarta: PT BPK Gunung Mulia.
Hawari, Dadang. 2004. Terapi dan Rehabilitasi Pasein Napza. Jakarta: Universitas Indonesia.
Hidayat. 1986. Efektifitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menegah. Bandung: CV. Ilmu.
Hikmat, Mahi M. 2007. Awas Narkoba Para Remaja Waspadalah. Bandung: PT. Grafitri.
Legitasari, rini. 2009. Penerapan Metode Therapeutic Community dalam Pembinaan Narapidana Pemakai Narkoba. Bandar Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Miftahuddin, M, M Fahli Zatrahadi, S Suhaimi, and D Darmawati. 2019. “TAREKAT NAQSABANDIYAH SEBAGAI TERAPI GANGGUAN MENTAL (Studi Di Desa Besilam Kabupaten Langkat Sumatera Utara).” Sosial Budaya 15(2): 77–82.
Sugiono. 2002. Metode penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.
Winanti (2010) Therapeutic Community (TC) Lapas Klas II.A Narkotika Jakarta
Hawari, H. Dadang. 2006. No Tit. xiii.
Winanti. 2010. No Tit.
“Www.Riaupon.Co/65843.”
Downloads
Published
Issue
Section
License
Al-Ittizaan Journal is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Al-Ittizaan Journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
This means:
Al-Ittizaan Journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
(1) Under the CC-BY license, authors retain ownership of the copyright for their article, but authors grant others permission to use the content of publications in Al-Ittizaan Journal in whole or in part provided that the original work is properly cited. Users (redistributors) of Al-Ittizaan Journal are required to cite the original source, including the author's names, Al-Ittizaan Journal as the initial source of publication, year of publication, volume number, issue, and Digital Object Identifier (DOI); (2) Authors grant Al-Ittizaan Journal the right of first publication. Although authors remain the copyright owner.