The Conflict of Ulayat Or Customary Land in Limo Koto Kampar-Riau An Analysis from Sociological and Customary Law Perspective
DOI:
https://doi.org/10.24014/apjrs.v2i1.6398Keywords:
FKUB, Kerukunan Umat, BeragamaAbstract
Tulisan ini meneliti peran FKUB dalam menciptakan kerukunan agama dalam masyarakat. Diawali dengan pemaparan tentang pentingnya study agama untuk menciptakan suasana kondusif yang toleran, penelitian ini difokuskan pada deskripsi institusi yang dilanjutkan dengan eveluasi kinerja FKUB dalam menciptakan kerukunan beragama di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru. Temuan yang didapatkan adalah, walaupun usia FKUB masih terbilang dua tahun, peran atau kinerjanyanya cukup signifikan.References
Alam., Samsyul, 1988., Pola Penguasaa Tanah Dan Mobilitas Sosial Di Daerah Pedesaan. Disertasi. Universitas padjajaran Bandung
Benda-Beckmann, Franz von., 1979, Property in social continuity: continuity and change in the maintenance of property relationships through time in Minangkabau, West Sumatra. The Hague: Martinus Nijhoff.
Chatra., Eraldy. Adat salingka desa. (Padang: Pusat Studi Pembangunan dan Perubahan Sosial Budaya Unand. 2000)
Jong,. P.E. De Josselin de., 1960, Minangkabau and Negeri Sembilan: Socio-political structure in Indonesia. Jakarta: Bhratara
Kato., Tsuyoshi., 1977, Social change in a centrifugal society: the Minangkabau of west Sumatera. Tesis Ph.D, Cornell University
Khan., Joel., 1980., Minangkabau social formation. Cambridge: University Press
Naim., Muchtar, 1968, Menggali hukum tanah dan hukum waris Minangkabau. (Padang: Center For Minangkabau Studies
Naim., Muchtar, 1979, Merantau pola migrasi suku Minangkabau. Universiti Gajah Mada: Press.
Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) N0. 5 tahun 1999.
Sudirman et.al. 1997., Masalah pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat dalam masyarakat adat lima Koto Kampar. (Laporan penelitian. Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Sulthan Syarif Qasim Pekanbaru. 1997)