PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI KASUS DESA LABUHAN JURUNG, KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA)

Authors

  • Tohong Mektisen harahap Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.24014/je.v2i2.10837

Abstract

Abstract

In the implementation of village development, the village government does not carry out development in accordance with the plan or MUSDES then almost all development implementation is projected such as road construction leading to community plantations and construction of village halls or village offices which should be according to article 81 of Law No. 6 of 2014 on villages. should cooperate and make use of local wisdom and the village's existing natural resources. The factors inhibiting the function of the village head in village development are the geographical location, inadequate facilities and equipment.

References

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia ( Jakarta: Balai Pustaka, 2001) hal 627

Dipo Lukmanul Akbar, “peran pemerintahan desa dalam penyusunan apbdes perspektif undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (studi di desa kedungkelor kecamatan warureja kabupaten tegal)” (Skripsi diterbitkan, fakultas hukum universitas negeri semarang 2015), 22-25

Endang Soetari, Kebijakan Publik (Bandung: CV Pustaka Setia, 2014),

Endang Soetari, Kebijakan Publik (Bandung: CV Pustaka Setia, 2014)

Fauzi Kurniawan, “Beberapa Teori Tentang Pembangunan”,http://beberapa -teoritentang-pembangunan-dan.html post 29-03 -2016

Hisyam Djihad Dan Suyanto, Pelaksanaan Pendidikan Di Indonesia Memasuki Millennium III, Yogyakarta, Adi Cita, 2000. Hlm.151

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Offline. Diunduh pada laman website: http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/. Diakses pada Selasa,03 September 2019.

Lihat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa

Lihat, Penjelasan Umum UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Lihat, PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa

Lihat, UU No. 2 Tahun 2015 Pasal 1 angka 43, LN – RI Tahun 2015 Nomor. 24 dan TLN-RI Tahun 2015 Nomor 5657.

Muhammad Rahmat,Hukum Administrasi Negara Indonesia,Offline

Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2016 Tentang Desa.

Pasal 1 Angka 7 Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang No. 6 Tahun 2016 Tentang Desa.

Pasal 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2016 Tentang Desa.

Pasal 18 Undang-Undang No. 6 Tahun 2016 Tentang Desa

Pasal 24 Undang-Undang No. 6 Tahun 2016 Tentang Desa

Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang No. 6 Tahun 2016 Tentang Desa.

Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2016 Tentang Desa.

Rahardjo Adisasmita, Pembiayaan Pembangunan Daerah, Yogyakarta, Graham Ilmu, 2011.

Suharwo Hendro, Peran Kepala Desa Meningkatkan Pembangunan Desa

Sumber sapari,1997,Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa.Jakarta:Ghalia Indonesia hal 41

Undang-undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 ayat 1 dan 2 4

Downloads

Published

2020-10-01