LATAR BELAKANG LAHIRNYA UNDANG-UNDANG PERKAWINAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 (UUP)
DOI:
https://doi.org/10.24014/jhi.v21i1.11616Keywords:
Undang-Undang Perkawinan, historisitas, pro kontra, tingkat keberhasilanAbstract
Lahirnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 merupakan usaha pemerintah yang wajib dipatuhi untuk menjamin hak dasar manusia dalam mencapai kebahagiaan di dalam sebuah institusi bernama keluarga. Tulisan ini berusaha mengkaji, pertama, historisitas; kedua, pro dan kontra; dan ketiga, tingkat ketercapaian implementasi undang-undang tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan. Pertama, historisitas (latar belakang dan tujuan) lahirnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 terlihat dari empat hal, yaitu: (1) membatasi dan bahkan menghapus pernikahan anak, (2) membatasi poligami, (3) membatasi hak sepihak dari talaq (talaq semena-mena), dan (4) membangun persamaan kedudukan suami dan istri. Kedua, pro dan kontra hadir dalam proses lahirnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang memerlukan waktu yang panjang.Pro kontra muncul dari dua hal, yaitu pertama, pengetahuan dan pemahaman secara normatif terhadap al Quran, Sunnah dan fiqh. Kedua, pengetahuan dan pemahaman terhadap fakta-fakta dan fenomena kontekstual yang terjadi di masyarakat. Pembahasan ketiga, secara umum, tingkat ketercapaian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan nilai positif terhadap tujuan kelahirannya. Namun, perkembangan zaman dan perubahan masyarakat tetap mempegaruhi proses implementasinya yang berjalan belum optimal. Kelemahan dalam implementasi memerlukan pembahasan tersendiri untuk penelitian ke depannya. Dinamika ini memberi ruang pembaruan hukum keluarga yang terjadi hingga saat ini (sustainable).References
Ali, Faried. 1996.Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Indonesia.
Ilmar, Aminuddin. 2014. Hukum Tata Pemerintahan. Jakarta: Prenadamedia Grup.
Koto, Alaidin. 2014. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
----------------. 2019.Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Depok: Rajawali Pers.
Latif, Abdul dan Hasbi Ali. 2018.Politik Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Mardani. 2018. Hukum Islam dalam Hukum Positif Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
Nafisah, Durotun. 2019. Integrasi Yuridis Normatif dan Psikologis Untuk Meraih Cinta dan Bahagia dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, dalam ADHKI: Journal of Islamic Family Law, Vpl. 1, No. 1, Juni 2019, 149-160.
Nasution, Khoiruddin. 2003. Draf Undang-Undang Perkawinan Indonesia: Basis Filosofis dan Implikasinya dalam Butir-Butir UU”, dalam UNISIA, No. 48/XXVI/II, 129-141.
------------. 2003. The Role of The Indonesia Woman’s Movement in the Reform of the Islamic Family Law of Indonesia, dalam Millah, Vol. II, No. 2, Januari, 249-265.
-------------. 2006. Perlindungan terhadap Anak dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia, dalam Al-‘Adalah, Vol. XIII, No. 1, Juni, 1-10.
------------. 2007. Metode Pembaruan Hukum Keluarga Islam Kontemporer, dalam UNISIA, Vo. XXX, No. 66, Desember, 329-341.
-----------. 2007. Islam Membangun Masyarakat Bilateral dan Implikasinya terhadap Hukum Keluarga Islam di Indonesia, dalam Al-Mawarid, Edisi XVII, 85-100.
------------. 2008. Membangun Keluarga Bahagia (Smart), dalam Al-Ahwal, Vol. 1, No. 1, 1-16.
------------. 2008.Polygamy in Indonesian Islamic Family Law, dalam Shariah Journal, Vol 16, No. 2, 2008, 25-40.
-------------. 2012. Arah Pembangun Hukum Keluarga Islam Indonesia: Pendekatan Integratif dan Interkonektif dalam Membangun Keluarga Sakinah, dalam Asy-Syir’ah, Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol. 46, No.1, Januari-Juni, 83-108.
--------------. 2015.Peran Kursus Nikah Membangun Keluarga Sejahtera, dalam Ahkam, Vol. XV, No. 2, Juli, 181-188.
---------------. 2016. Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak, dalam Ar-Risalah, Vol. 16 No. 1, Juni, 19-31.
------------. 2016. Pengantar Studi Islam Dilengkapi Pendekatan Integratif-Interkonektif (Multidisipliner). Jakarta: Rajawali Pers.
----------. 2019.Dasar Wajib Mematuhi Undang-Undang Perkawinan (UUP): Studi Pemikiran Muhammad ‘Abduh, dalam ADHKI: Journal of Islamic Family Law, Vol.1, No.1, Juni 2019, 1-16.
Nasution, Khoiruddin dan Syamruddin Nasution. 2017. Peraturan dan Program Membangun Ketahanan Keluarga: Kajian Sejarah Hukum, dalam Asy-Syir’ah, Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol. 51, No. 1, Juni, 1-23.
Ramadhan, Suci. 2020. Islamic Law, Politics and Legislation: Development of Islamic Law Reform in Political Legislation of Indonesia”, dalam ADHKI: Journal of Islamic Family Law, Vol. 2, No. 1, Juni, 63-76.
Rojak, Encep Abdul. 2019. Hukum Keluarga di Dunia Islam (Perbandingan Kitab Majjalatul Ahkam di Turki dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia), dalam Tahkim, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, Vol 2 No. 1, Maret, 15-38.
Setiawan, Yudi Setiawan, dkk. 2017.Hukum Administrasi Pemerintahan Teori dan Praktik (Dilengkapi dengan Beberapa Kasus Pertanahan). Depok: Rajawali Pers.
Tahir, Masnun dan Apipuddin. 2020. Rekognisi Fatwa dalam Pluralisme Hukum Keluarga Islam Indonesia “Kajian Hukum Islam Sustainable”, dalam ADHKI: Journal of Islamic Family Law, Vol. 2, No.1, Juni 2020, 1-23.
Taroreh, Nusri dan Ahmad Rajafi. 2019. Persepsi Pimpinan Badan Kontak Majelis Taklim, Aisyiah, Wanita Syarikat Islam, Fatayat NU, dan Kerukunan Wanita Islam di Kota Manado Tentang Poligami, dalam ADHKI: Journal of Islamic Family Law, Vol. 1, No. 2, Desember, 137-148.
Zayyadi, Ahmad. 2020.Kontribusi Turki dan Mesir Terhadap Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia, dalam Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, Vol 2, No. 1, 47-69.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).