IMPLIKASI PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN TERHADAP TUJUAN PERKAWINAN (TINJAUAN MAQSHID AL-SYARÎʻAH IBN ‘SYÛR)
DOI:
https://doi.org/10.24014/jhi.v22i1.16578Keywords:
Keywords, Maqâshid al-Syarîʻah, MK verdict, marriage agreement, purpose of marriage.Abstract
Penelitian normatif ini hadir untuk menganalisis implikasi pembuatan perjanjian perkawinan terhadap tujuan perkawinan dengan menggunakan perspektif maqâshid al-syarîʻah Ibn ‘syûr. Hadirnya putusan MK Nomor 69/PUU/XIII/2015, merombak klausul yang bekaitan dengan masa pembuatan perjanjian perkawinan. Maka, perjanjian perkawinan yang awalnya hanya boleh disusun saat qabl al-nikah atau ketika prosesi perkawinan sedang berlangsung, dengan hadirnya putusan MK tersebut boleh dibuat selama dalam ikatan perkawinan. Penelitian ini merupakan library reseach, dengan menggunakan pendekatan normatif yang bersifat kualitatif. Analisis dalam penelitian ini mengunakan deskriptif analitis, dengan bersumber pada putusan MK Nomor 69/PUU/XIII/2015.Implikasi dari dibuatnya perjanjian perkawinan ialah memberikan perlindungan hukum lebih, misal perlindungan pada hak milik atau hak guna bangunan, dan pada akhirnya calon atau pasangan suami-isteri akan semakin fokus terhadap maqashid al-nikah yaitu mewujudkan keluarga yang penuh ketentraman,kedamaian dan diliputi cinta-kasih sesama pasangan
References
Al-Bukhari, Muhammad bin Isma’il. Abu Abdillah Al-Jami’ al-Shahih al-Mukhtashar. Beirut: Dar Ibn Katsir, 1987.
Al-Fasi, ‘Alal. Maqâshid al-Syarîʻah al-Islâmiyah wa Makarimuhâ. Ribâth: Dâr al-Gharb al-Islâmi, 1993.
Al-Tirmidzi Muhammad bin ‘Isa. Sunan Al-Tirmidzi. Kairo: Musthafa al-Babi al-Halabi, 1975.
Al-Zujaj, Ibrahim bin al-Suriy. Ma’ani al-Qur’an wa I’rabih. Beirut: Alim al-Kutub, 1988.
Arief, Hanafi. “Implementasi Yuridis Perjanjian Kawin dalam Sistem Hukum Positif di Indonesia”. Syariah Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15 Nomor 2 Desember 2015, Banjarmasin, 2015.
Annisa Istrianti & Erwan Priambada, “Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung”. Privat Law Vol. III No. 2 Juli-Desember 2015, Surakarta, 2015.
‘Ali, Muhammad ‘Abd Al-‘Ati Muhammad. Al-Maqâshid al-Syar’iyyah wa atsâruhâ fi al-fiqh al-Islâmiy. Kairo: Dâr al-Hadîts, 2007.
ʻsyûr, Muhammad Thâhir Ibn. Maqâshid Al-Syarîʻah Al-Islamiyyah. Yordania: Dâr Al-Nafâis, 2001.
ʻsyûr, Muhammad Thâhir Ibn. Tafsir Al-Tahrir wa Al-Tanwir. Tunis: Dar al-Tunisiyah, 1984.
Chairah, Dakwatul. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2014.
Damanhuri, HR. Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Bandung: Mandar Maju, 2007.
Departemen Agama RI. al-Qur’an dan Terjemahnya. Surabaya: Mahkota, 1989.
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prena Media Group, 2014.
Habîb, Muhammad Bakr Ismâʻîl. Maqâshid al-Islâmiyah Ta’silan wa Taf’ilan. Makkah: Dâr al-Tibah al-Khadrâ’, 2006.
Hakim, Rahmat. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: CV Pustaka Setia, 2000.
Katsir, Abu al-Fida’ Isma’il bin Amr bin. Tafsir al-Qur’an al-‘Adhim. Beirut: Dar al-Thayyibah, 1999.
Khon, Abdul Majid. Fiqh Munakahat. Jakarta: Amzah, 2011.
Komang Padma Patmala Adi & Suatra Putrawan, “Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung”, Kertha Semaya Vol. 01 No. 11, November 2013. Bali, 2013.
Masriani, Yulies Tiena. “Perjanjian Perkawinan dalam Pandangan Hukum Islam”, Serat Acitya, Vol. 2 No. 3 November 2013. Universitas Tujuhbelas Agustus Semarang, 2013.
M. Darusman, Yoyon. “Kajian Yuridis Pengujian Undang-undang Pasal 29 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Pasal 35 Ayat (1) UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan (studi pada putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015)”, Prosiding Seminar Ilmiah Nasional, (Pascasarjana Universitas Pamulang, Tangerang, 2016.
Saleh, K. Wantjik. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Internasa, 1994.
Siburian, Erlando Parsaoran. “Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap Harta Warisan dan Kaitannya Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU–VIII/2010 tentang Masalah Anak Luar Kawin”, Lex Privatum, Vol.III/No.3/Jul-Sep/2015.
Solahudin, Pugung. Mendapat Hak Asuh Anak dan Harta Bersama di Pengadilan Agama. Jakarta: Indonesian Legal Center Publishing, 2011.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).