KEPAILITAN MENURUT IBNU RUSYD DAN PERBANDINGANNYA DENGAN HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24014/hi.v13i2.18Keywords:
Pailit, Hukum Kepailitan, IndonesiaAbstract
Pailit disebut juga iflas yang artinya kondisi dimana seseorang tidak memiliki harta. Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitur tidak mampu untuk melakukan pembayaran hutang-hutangnya dari para krediturnya. Disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan dari usaha debitur yang mengalami kemunduran. Penelitian ini bertujuan : (a) Untuk mengetahui secara jelas konsep Pailit menurut Ibnu Rusyd ; (b) Untuk mengetahui Kepailitan menurut Hukum Indonesia ; (c) Analisa perbandingan Kepailitan menurut Ibnu Rusyd dengan Hukum Kepailitan Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library Research) mengacu pada sumber primer yang berjudul “Bidayatul Mujtahid Jilid II” karangan Ibnu Rusyd di tambah buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Dari hasil penelitian, ditemukan persamaan dan perbedaan Kepailitan menurut Ibnu Rusyd dengan Hukum Kepailitan Indonesia. Persamaannya pada orang yang berhak menyatakan pailit terhadap debitur adalah Hakim. Perbedaannya, menurut Ibnu Rusyd apabila debitur dalam keadaan sakit, kreditur tidak boleh menuntutnya dan mengawasinya terus-menerus. Harus diberi kebebasan untuk mencari rezeki sampai berkelapangan untuk melunasi hutangnya. Sedangkan dalam Hukum Kepailitan Indonesia tidak memperhatikan kesehatan keuangan debitur. Meskipun keuangan debitur solven tetap bisa dipailitkan sepanjang sudah memenuhi syarat adanya hutang yang tidak dibayar lunas serta adanya dua kreditur atau lebih. Konsep tersebut sudah sesuai dengan Hukum Islam atau dengan kata lain hukumnya mubah (boleh)Downloads
How to Cite
LUBIS, DIAN ASRIANI. 2014. “KEPAILITAN MENURUT IBNU RUSYD DAN PERBANDINGANNYA DENGAN HUKUM KEPAILITAN INDONESIA”. Hukum Islam 13 (2):257-74. https://doi.org/10.24014/hi.v13i2.18.
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).