KAJIAN HUKUM ISLAM TENTANG WANPRESTASI (INGKAR JANJI) PADA KONSUMEN YANG TIDAK MENERIMA SERTIFIKAT KEPEMILIKAN PEMBELIAN RUMAH
DOI:
https://doi.org/10.24014/hi.v17i1.3909Keywords:
Kata Kunci, Wanprestasi, Sertifikat kepemilikan rumah, IslamAbstract
Abstrak
Kegiatan jual beli memang sudah menjadi sesuatu kegiatan yang setiap hari terjadi, dan semua barang yang dapat dimiliki merupakan barang yang telah dibeli dari penjual dengan syarat-syarat perjanjian, pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan. Karena itu perlu diketahui berbagai bentuk pedoman pelaksanaannya agar tidak terjadi kesalah pahaman antara kedua belah pihak yang berjanji, dengan begitu kita sebagai muslimin bisa menghindarinya. Penelitian ini bersumber dari kasus Wanprestasi (ingkar janji) yang terjadi pada konsumen yang tidak menerima sertifikat kepemilikan pembelian rumah dari developer. Dari hasil penelitian ditemukan bahwaAkibat hukum konsumen atau pembeli yang tidak menerima sertifikat pembelian rumah, antara lain adalah bahwa status kepemilikan rumah tersebut belum jelas, pembeli tidak dapat mengalihkan atau menjual rumah tersebut kepada pihak lain, serta tidak memiliki kekuatan hukum apabila terjadi sengketa. Sedangkan dalam hukum islam, islam melarang praktek jual beli yang bercacat karena tidak jujur, cidera janji dan hal-hal lain yang dilarang karena yang demikian tidak memberikan suatu keuntungan melainkan kemadlaratan. Jika seorang melakukan yang demikian itu setelah dibuatnya suatu perjanjian, bisa dikatakan mereka telah melakukan wanprestasi yaitu mereka tidak melakukan prestasi yang seharusnya dilakukan atau ada unsur lalai dalam prestasinya setelah dilakukannya suatu perjanjian atau akad.
Kata Kunci : Wanprestasi, Sertifikat kepemilikan rumah, Islam
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2000
Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Jakarta: Kencana, 2010
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendadftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak, Perancangan Kontrak, Jakarta: PT. Rajawali Pers, 2011
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan, Jakarta, Rajawali Pers, 2008
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya
Imam Muslim, Shahih Muslim, Darul Ihya’il Kitabil ‘Arabiyyah, Jus I, hadist no.3937
R. Subketi dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya Paramita, 2009
Salim H. S, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa, 2001
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).