URGENSI ILMU KEDOKTERAN ISLAM DENGAN HUKUM ISLAM: STUDI IDENTIFIKASI DEOXRYBO NUCLEID ACID (DNA) TERHADAP SEPERSUSUAN

Authors

  • li'izza diana manzil

DOI:

https://doi.org/10.24014/hi.v18i1.5327

Keywords:

Urgensi, Ilmu Kedokteran Islam, Hukum Islam, DNA, Persusuan

Abstract

Salah satu tanda berkembang pesatnya dunia ilmu Kedokteran adalah keberhasilannya dalam membuat satu penemuan tentang Deoxrybo Nucleid Acid (DNA). Islam tidak melarang praktek identifikasi DNA karena bisa digunakan dalam menentukan status hukum hubungan nasab dan terkait pengharaman pernikahan antar sesama mahram. Hal ini karena adanya kesamaan gen DNA antara orang tua dan anaknya. Ternyata dalam Islam pengharaman pernikahan juga bisa terjadi diantara saudara sepersususan. Identifikasi DNA bisa dilakukan antar saudara sepersusuan karena adanya unsur gen dalam ASI. Selain itu, ASI juga dapat mengembangkan tulang dan menumbuhkan daging jika dilakukan penyusuan minimal lima kali hisapan. Namun hasil tes DNA yang dilakukan antar saudara sepersusuan tidak bisa lebih akurat jika dilakukan untuk mencari hubungan nasab orang tua dan anak. Dari sini jelas membuktikan bahwa ilmu Kedokteran Islam memiliki nilai urgent terhadap hukum Islam. Hal ini bisa dilihat dari salah satu aksiologinya yakni dalam penentuan status saudara sepersusuan dengan catatan dalam praktiknya masih tetap berada dalam koridor Islam.

References

Aminah, Nina, Studi Agama Islam untuk Perguruan Tinggi Kedokteran dan Kesehatan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset, 2014.

Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Bandung: PT. Sigma Iksamedia, 2009.

Fanjari, Ahmad Syauqi al-, Nilai Kesehatan dalam Syariat Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.

Gray, Jerry D, Rasulullah is My Doctor, Jakarta: Sinergi, cet-10, 2012.

Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah al-Hadits Pada Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998.

Hendrowibowo, L., “Kajian Ilmiah tentang Ilmu Pendidikan”, Jurnal Cakrawala Pendidikan, No.2: 1994.

Hulam, Taufiqul, Reaktualisasi Alat Bukti Tes DNA Perspektif Hukum Islam dan Positif, Yogyakarta: Kurnia Kalam Yogyakarta, 2005.

Husain, Abdul Razaq, Islam wa Tiftu, terj. Azwir Butun, Hak-hak Anak dalam Islam, Jakarta: Fika Hati Aniska, 1992.

Khoir, M. Masykur, Risalah Mahram dan Wali Nikah, Kediri: Duta Karya Mandiri, 2005.

Nahar, Muhammad Hasnan, “Hadis-hadis Larangan Menikahi Saudara Persusuan (Kajian Ma’anil Hadis”, Skripsi Stata 1 (S1) UIN Sunan Kalijaga unan Kalijaga Yogyakarta tahun 2016.

Qardhawi, Yusuf, Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah, terj. Asad Yasin, Fatwa-fatwa Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, 1999.

Shihab, Quraish, Tafsir al-Misbah, Jakarta: Lentera Hati, 2000.

Suryo, Genetika Srata 1, Yogaykarta: Gajah Mada University Press, 2001.

Taslaman, Caner, Miracle of The Qur’an: Keajaiban al-Qur’an Mengungkapkan Penemuan-penemuan Ilmiah Modern, terj. Ary Nilandari, Bandung: Mizan Pustaka, 2010.

Thaha, Ahmadie, Kedokteran dalam Islam, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1982.

Tirmidzi, Jami’ Tirmidzi, Riyad: Darussalam, 1999.

Watson, James D, dkk, DNA Rekombinan, terj. Wisnu Gunarso, Jakarta: Erlangga, 1998.

Yatim, Wildan, Genetika, Bandung: Tarsito, 2003.

Yunus, Rosman, dkk, Teori Darwin dalam Pandangan Sains & Islam, Jakarta: Prestasi, 2006.

http://widyawuri.blogspot.co.id/2016/04/saudara-sepersusuan-dalam-islam.html

http://www.alsofwa.com/12929/7-mujizat-hikmah-diharamkannya-menikahi-saudara-sesusuan.html

http://buktiilmiahalquran.blogspot.co.id/2014/04/rahasia-di-balik-larangan-menikahi.html

http://www.alsofwa.com/18150/hikmah-di-balik-larangan-nikah-dengan-saudara-sepersusuan.html

Published

2018-10-26

How to Cite

manzil, li’izza diana. 2018. “URGENSI ILMU KEDOKTERAN ISLAM DENGAN HUKUM ISLAM: STUDI IDENTIFIKASI DEOXRYBO NUCLEID ACID (DNA) TERHADAP SEPERSUSUAN”. Hukum Islam 18 (1):78-99. https://doi.org/10.24014/hi.v18i1.5327.