TELAAH POLIGAMI PERSPEKTIF SYAHRUR;
DOI:
https://doi.org/10.24014/hi.v18i1.5415Keywords:
rekonstruksi konsep poligami, teori limit syahrur, UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI).Abstract
Realitas praktik poligami banyak yang masih melenceng dari kehendak teks al-Qur’an. Muhammad Syahrur salah satu ulama penghujung abad 20 mencoba menarik jaring relasi antara pengertian teks qur’an dan realitas poligami. Disini dia memperkenalkan teori limit (nazariyyah hudūdiyah) yang dianggap memiliki cara pandang baru untuk merekonstruksi konsep poligami, sehingga tampilan poligami adalah solusi permasalahan sosial bukan ajang pemenuhan kebutuhan biologis. Poligami dianggap sebagai sarana untuk memberi perlindungan bagi janda-janda yang mempunyai anak yatim. Karena Syahrur mensyaratkan bagi pelaku poligami untuk mengambil istri kedua, ketiga dan keempat seorang janda yang memiliki anak yatim. Berbeda dengan syarat poligami dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia seorang pria yang berpoligami wajib mengajukan permohonan terlebih dulu ke pengadilan, sedangkan permohonan itu didapatkan dari pengadilan harus memenuhi persyaratan pokok diantaranya ketidakfungsinya seorang istri. Secara umum pemikiran Syahrur sejalan dengan apa yang diupayakan pemerintah Indonesia, yakni mendudukkan poligami dalam posisi antara diperbolehkan tetapi dipersulit. tetapi secara khusus pandangan syahrur berbeda terutama adanya syarat melindungi anak yatim (dari istri kedua dan seterusnya) pada perkawinan poligami. Ini bisa dijadikan perhatian dalam penyusunan UU Perkawinan, penambahan syarat anak menjadi faktor pertimbangan yang kuat dalam proses poligami. Sehingga pelaku poligami yang mengakibatkan anak menjadi terlantar bisa ditindak pemerintah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).