SISTEM SEWA MENYEWA RUMAH KOS DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.24014/jhi.v19i2.6411Keywords:
Sistem Sewa menyewa Rumah Kos dan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.Abstract
Sewa menyewa rumah-rumah kos pada umumnya merupakan salah satu dunia usaha bisnis yang perkembangannya cukup signifikan di setiap daerah Nusantara, seiring dengan keberadaan dan perkembangan Perguruan Tinggi itu sendiri. Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, salah satu daerah diantaranya, yang dalam 10 tahun terakhir ini, keberadaan dan perkembangan bangunan rumah-rumah kos dengan percepatan sangat tinggi, disamping karena didukung oleh wilayah yang sangat strategis, juga karena perkembangan berbagai Perguruan Tinggi disekitarnya. Investor (pengusaha) dari luar daerah turut berkontribusi seiring usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat (penduduk) setempat. Para konsumeris yang dominan dari kalangan Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi, sangat terbantu dalam pemanfaat rumah-rumah kos sebagai domisili sewa. Sistem sewa menyewa rumah-rumah kos selama ini, antara kedua belah pihak berjalan secara tradisional insidensial, belum terikat dengan akad dengan aturan-aturan yang jelas (tertulis) yang memuat adanya kewajiban-kewajiban dan hak-hak antara kedua belah pihak (penyewa dan yang menyewa), sehingga bila terjadi dikemudian hari berbagai resiko dan kerugian dalam pemanfatan rumah kos, hanya ditanggung oleh sepihak dimana pihak penyewa yang selalu dirugikan. Sistem tersebut, tentu tidak sesuai dari perspektif hukum ekonomi syariah, meskipun disatu sisi dari dampak sosial ekonomi kehidupan masyarakat pada umumnya tidak dapat dinafikan dan cukup signifikan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Abdul Husain at-Tariqi, Al-Iqtishad al-Islai Ushusun wa Mubaun wa akhdaf,edisi 1, terjemahan M. Irfan Syofwani,Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004
Abdul Rahman Ghazaly, dkk, Fiqh Muamalat, edisi 3, Jakarta: Prenada Media Group, 2015
Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, te, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2010
Abdul Hamid Mursi SDM Yang Produktif, Pendekatan al-Quran dan Sains, edisi 1, terjemahan Moh. Nurhakim, Jakarta: Gema Insani Press, 1977
Afzal al-Rahman, Doktin Ekonomi Islam, Jilid 3, edisi 2, terjemahan Mustafa Kassim, Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka Kementerian Pendidikan Malaysia, 1994
Ahmad Ibrahim Abu Sinn, Manajemen Syariah sebuah Kajian Historis dan Kontemporer,terjemahan Dimyauddin Djuwaini, edisi 1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008
Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, edisi 1, Jakarta: Amzah, 2010
Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqih, edisi 2, Jakarta: PT.Prenada Media Group, 2003
Arfin Hamid, Hukum Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah) di Indonesia, Aplikasi dan Prospektifnya, edisi 1, Bogor: Ghalia Indonesia, 2007
Ernie Tisnawati Sule dk, Pengantar Manajemen, edisi 1, Jakarta: Prenada Media, 2005
Ghufron A.Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontkestual, edisi 1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002
Hamzah Ya’qub, Kode Etik Dagang Menurut Islam, edisi 1, Bandung: CV. Diponegoro, 1984
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, edisi 1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002
Idri, Hadis Ekonomi, edisi 1, Jakarta: Prenada Media Group, 2015
Imam Musbikin, Qawa’id Al-Fiqhiyyah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001
M. Nur Rianto, Dasar-dasar Pemasaran Bank Syari’ah,Bandung: Alfabeta, 2010
M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran, edisi 1, Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2007
M. Thalib, Fiqih Nabawi, edisi 2, Surabaya: al-Ikhlas, tt
Muhammad ibn Ibrahim ibn Abdullah, Mausu’ah al-Fiqh al-Islam, Jilid 3, tp, (tanpa tahun)
M.Yatimin Abdullah, Pengantar Studi Etika, edisi1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006
Mohammad Hidayat, An Introduction to The Sharia Economic, Pengantar Ekonomi Syariah, Jakarta: Zikrul Hakim, 2010
Pusat Pengkajian dan Pegembangan Ekonomi Islam UII Yogyakarta atas Kerjasama dengan Bank Indonesia, Ekonomi Islam, edisi 1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 2008
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, edisi 1, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983
Saleh Al-Fauzan, Fiqih Sehari-hari, edisi 2, Jakarta: Gema Insani, 2005
Syeikh Mahmuod Syaltout, Al-Islam ‘Aqidah wa Syariah, Jilid IV, terjemahan Bustami A.Gani, dk, Jakarta: Bulan Bintang, 1970
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, edisi 4, Jakarta: CV. Rajawali, 1987
Sohari Sahrani, dk, Fikih Muamalah, edisi 1, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011
Veithzal Rivai, Islamic Marketing, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012
Wahbahal-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islam wa ‘Adillatuhu, Jilid V, edisi 8, Damaskus: Daar al-Fikr al-Mu’assim, 2005
Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syariah, edisi 1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).