PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK IBNU KHALDUN DALAM PERSPEKTIF PERPAJAKAN MODERN
Abstract
Apresiasi para sejarawan dan ahli ekonomi terhadap kemajuan kajian ekonomi Islam terlihat begitu sangat sangat kurang bahkan terkesan menutupi jasa-jasa intelektual para ilmuwan Muslim. Disisi lain, sejumlah ilmuwan Islam dengan cemerlang meninggalkan warisan-warisan intelektual yang sangat berharga serta berhasil mengembangkan konsep-konsep ekonomi. Salah satu ilmuwan Muslim tersebut adalah Ibnu Khaldun yang memberikan orisinalitas pemikirannnya yang menmpatkan dirinya sebagai pioneer dalam beberapa kajian keilmuwan. Pemikiran tentang prinsip pemungutan perpajakannya, telah ia sampaikan jauh sebelum konsep tersebut disampaikan oleh Adam Smith dan W.J. de Lange yang terkenal dengan 7 pokok perpajakannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder dengan teknik analisis isi(content analysis). Penelitian ini menunjukkan prinsip-prinsip pemungutan perpajakan Ibnu Khaldun antara lain prinsip keadilan dan kebaikan, prinsip keringanan pajak dan biaya pemungutan yang rendah dan prinsip tidak sewenang-wenang.References
Afifuddin, Beni Ahmad Saebani, Metodologi Penelitian Kualitatif , (Bandung: Pustaka Setia, 2009)
Azmar, Saifuddin, Metode Penelitian, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar , 2001)
Baali, Fuad, Ali Wardi, Ibn Khaldun and Islamic Thought-Style : A Social Perspektiv, Terj Mansuruddin dkk (Jakarta, Pustaka Firdaus, Cet II, 2003)
Brotodihardjo, R.Santoso, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: Refika Aditama
Chapra, Umar, The Future Of Economics: An Islam Perspective, Jakarta: Shariah economics and banking Institute, 2001
Deliarnov, Perkembangan Pemikiran Ekonomi, Cet II, (Jakarta: Rajawali Pers, 1997)
Direktorat Jenderal Pajak, 2005, Masalah Pajak di Indonesia: Jakarta
Enan, Muhammad Abdullah.. Biografi Ibnu Khaldun. Terj. Machnun Husein. Jakarta: Zaman. 2013
Ibn Khaldun, Abdul Rahman Ibn Mohammad Ibn Khaldun, Mukaqqadimah, (Damaskus, Maktabah al-Hidayah , Al-Tab’ah Ula, Juz I 1425 H/sss2004
__________, Abdul Rahman Ibn Mohammad Ibn Khaldun, Mukaqqadimah, (Damaskus, Maktabah al-Hidayah , Al-Tab’ah Ula, Juz II 1425 H/2004
__________, Mukaddimah Ibnu Khaldun, terj. Masturi Irham dkk (Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, Cet VIII, 2017)
Karim , Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam , Cet. VI (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2014)
Kaho, Joseph R., 2007, Keuangan di Era Otonomi Daerah, Jakarta: Rineka Cipta,
Kunarjo, 2008, Hukum Perpajakan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta
Mardiasmo, 2011, Perpajakan, edisi Revisi, Yogyakarta: Penerbit Andi
Negara , Tunggal Anshari Setia, 2017, Ilmu Hukum Pajak, Malang: Setara Press
Oweiss, Ibrahim M., "Ibn Khaldun, Father of Economics," from Arab Civilization, (joint editorship with George N. Atiyeh), State University of New York Press, 1988. Pp. xii
Resmi, Siti, 2008, Perpajakan, Teori dan Kasus, Edisi pertama, Jakarta: Salemba Empat
Schumpeter, J.A., History of Ekonomic Analysis, Edited From Manuscript By Elizabeth Boody Schumpeter First published in Great Britain in 1954 by Allen & Unwin (Publishers) Ltd, published in the Taylor & Francis e-Library, 2006
Suharto, Toto, Epistimologi Sejarah Kritis Ibnu Khaldun, (Yogyakarta: Fajar Pustaka, Cet 1 2003)
Soetrisno, PH, 1982, Dasar-dasar Ilmu Keuangan Negara, Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UGM