HAK-HAK PEREMPUAN MENURUT PERSPEKTIF AL-QURAN

Authors

  • Nurhayati B Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Mal Al Fahnum Unindra PGRI Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.24014/marwah.v16i2.4139

Keywords:

Memahami Al-Quran, Hak-hak Perempuan, Penafsiran Textual

Abstract

Ajaran Islam hakikatnya tidak membedakan antara hak perempuan dan laki-laki dalam kehidupan berumahtangga maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam Al-quran banyak di temui ayat-ayat tentang penghormatan atas hak perempuan tersebut. Dengan melakukan penafsiran secara textual dapat dilihat bahwa perempuan juga mempunyai hak sebagaimana kaum laki laki, kendati pada hal-hal tertentu ada yang tidak sama, hal ini di sebabkan fungsi dan tugas utama yang di emban kaum laki-laki.

Dalam islam perempuan juga mempunyai hak sebagaimana kaum laki-laki, namun pada hal-hal tertentu ada yang tidak sama, hal ini disebabkan fungsi dan tugas utama yang diemban kaum laki-laki. Diantara hak-hak perempuan itu adalah: hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan mahar dan nafkah, hak minta cerai apabila telah cukup syarat-syaratnya dan kalau diteruskan akan menimbulkan kemudharatan, hak dalam bidang kewarisan dan hak materi.

References

Ibrahim bin Ali Al-Wazir, ‘ala Masyarif Al-Quran Al-Khamis ‘Asyar, Kairo, Dar Al-Syuruq.

Jamaluddin Muhammad Mahmud, Huquq al-Mar’at Al-Mujtama’ Al-Islam, Kairo, Kairo Al-Haiat Al Mishriyat Al-Amat, 1986.

Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat, Mizan, Bandung, Cet, I, 1996.

Sayyid Qutb. Fi Zhilal Al-Quran, Penerjemah As’ad yasin, Abdul Aziz Salim Basyarahil, Muchtob Hamzah, Jakarta, Gema Insani, Jilid I, 2000.

Universitas Islam Indonesia, Al-Quran dan Tafsirnya, Jogjakarta, PT. Dana Bhakti Wakaf, jilid II, 1995.

Downloads

Published

2017-12-27

Issue

Section

Articles