PERKARA MAFQUD DI PENGADILAN AGAMA DI PROVINSI RIAU DALAM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER
DOI:
https://doi.org/10.24014/marwah.v17i2.4810Keywords:
Perceraian, Mafqud, Ghaib, Keadilan GenderPerceraian, Keadilan GenderAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimana kasus-kasus mafqud yang diajukan ke Pengadilan Agama di Provinsi Riau, bagaimana proses penyelesaian perkaranya, dan bagaimana analisis gender terhadap kedua permasalahan tersebut. Di Pengadilan Agama di provinsi Riau, peristiwa mafqud disebut dengan suami ghaib, yaitu kepergian suami dalam waktu yang lama tanpa diketahui keberdaannya. Kasus-kasus mafqud yang terjadi sangat terkait dengan kondisi personal dan kondisi rumah tangga pasangan. Hal ini meliputi tingkat pendidikan, tradisi, usia perkawinan, pekerjaan, dan hubungan dalam rumah tangga. Proses perkara ghaib lebih lama pada tahap pemanggilan dibanding perkara cerai gugat, akan tetapi proses sidangnya cukup singkat karena tidak adanya pihak tergugat, dan diputus dengan verstek. Dalam perspektif gender, ghaibnya suami adalah salah satu bentuk perbuatan yang zalim dan tidak bertanggung jawab.Akan tetapi hal tersebut tidak terlepas dari kondisi latar belakang personal dengan tingkat pendidikan yang rendah, kurangnya pengetahuan akan hukum-hukum agama, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan rendahnya penghasilan.Oleh karenanya, mereka perlu mendapatkan penyadaran akan tanggung jawab berumah tangga, mendapatkan pembinaan mental dan keagamaan serta pekerjaan yang layak. Perempuan yang ditinggal ghaib perlu mendapatkan perlindungam, baik sosial, psikis, maupun ekonomiReferences
Al-Habsyi, Muhammad Bagir. 2002.Fiqih Praktis Menurut Al-quran, As-Sunnah dan Pendapat Para Ulama, Bandung
Amiruddin & Zainal Askin, 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada
Azzam, Abdul Aziz Muhammad,& Abdul Wahhab Sayyid Hawwas, 2009, Fikih Munakahat (khitbah, Nikah dan Talak), Jakarta: Amzah
Damartoto. Argyo, 2005. Kebutuhan Praktis dan Strategis Gender, (Surakarta: Sebelas Maret University Press
Departemen Agama RI. 1991/1992. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Dirjen Binbaga Islam
Drake, Nicholas, dan Elizabeth Davis (ed.). 1989. The Concise Encyclopaedia of Islam, London: Stacey International
Dudung Abdurrahman. 1998. Pengantar Metodologi dan Penelitian Ilmiah, Yogyakarta: IKFA
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI dan Women Support Project II/CIDA.2001. Gender dan Pembangunan, Jakarta: Kementerian Negera Pemberdayaan Perempuan
Maleong, Lexy. J. 2002. Metodologi penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja RosdakaryaSofia Hardani, Asmiwati
Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender Vol. 17, No. 2, 2018
Mustofa Hasan, 2011, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung, CV Pustaka Setia
Sayid Sabiq. tth. Fikih Sunnah. juz 1. Bairut: Dar al-Fikr
Schacht, Joseph. 1964. An Introduction to Islamic Law. Oxford: Oxford University Press
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung:Alfabeta
Umar, Nasaruddin. 1999.Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Quran, Jakarta: Paramadina
Wantjik Saleh. 1982.Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta Timur: Ghalia Indonesia
Wasman & Wadah Nuromiyah. 2011.Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Perbandingan Fikih dan Hukum Positif), Yogyakarta: Teras
Yahya Harahap. 1990.Kedudukan Kewenangan dan Acara Pengadilan Agama (Undang-undang Nomor 7 tahun 1989), Jakarta: PT Metropolitan Press,
Zuhdi Muhdlor, 1995, Memahami Hukum Perkawinan (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk), Bandung: Al Bayan