SOLUSI KONFLIK AGAMA DI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Jarir Jarir STAIN Bengkalis

DOI:

https://doi.org/10.24014/trs.v10i2.7080

Keywords:

Konflik, agama, medsos

Abstract

Perkembangan teknologi komunikasi, khususnya gajet, semakin pesat. Apa yang terjadi di sudut negeri ini, bahkan di sudut dunia, dengan mudah terkirim melalaui jari-jemari kita. Dunia ibarat dalam genggaman jari, semua akan mudah diekses. Kemudah-kemudahan ini yang menyebabkan apa yang ada di kepala kita, langsung kita upload, tidak sadar bahwa apa yang dalam pikiran kita itu bisa menyebabkan orang lain tersinggung. Di sinilah awal muasal konflik agama di media sosial (medsos) itu bermula. Solusinya, ada dua alternative, pertama jalur hukum. Yakni melalui supremasi hukum, yakni mengikat pelakunya dengan KUHP dan UU ITE. No19/2016, namun jalur hukum ini hanya sifatnya shock terapy, kadang malah membuat luka antar-umat beragama semakin lebar. Kedua, melalui jalan damai. Di sinilah peranan tokoh masyarakat dan ormas untuk saling memahami, bahwa kita hidup di ruang bersama yakni ruang kebangsaan

References

Kenichi Ohmae, The End of the Nation State, The Rise of Regional Economies, The Free Press, Singapore, Copyrigh © 1995 by McKinsey & Company Inc.

Noreena Hertz, The Silent Takeover: Global Capitalism and the Death of Democracy, William Heinemann (London), 2001.

Ibn Khaldun, Muqadimah, terj. Ahmadie Toha (Jakarta, Pustaka Firdaus, 1986),

Syamsuddin Abdullah, Agama dan Masyarakat, Pendekatan Sosiologi Agama, Jakarta, Logos, 1997.

Alfian T Ibrahim. 1992. Sastra Perang: Sebuah Pembicaraan Mengenai Hikayat Perang Sabil. Jakarta, Balai Pustaka.

"Middle East In Revolt". 10 Mei 2011, diakses tanggal 10 Mei 2017.

UU ITE No.19/2016 Pasal 40. Poin a dan b.

https://www.kompasiana.com/deandrakusumah/54f40fbe745513792b6c8506/penistaan-agama-lewat-medsos-harus-segera-ditertibkan, dieskses pada tanggal 22 Oktober 2018.

https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-41022914, diekses pada tanggal 22 Oktober 2018.

https://www.boombastis.com/pelecehan-agama-islam/83067, diekses pada tanggal 22 Oktober 2018.

https://www.kompasiana.com/deandrakusumah/54f40fbe745513792b6c8506/penistaan-agama-lewat-medsos-harus-segera-ditertibkan. diekses pada tanggal 22 Oktober 2018.

https://www.boombastis.com/pelecehan-agama-islam/83067, diekses pada 22 Oktober 2018.

Downloads

Published

2019-05-14