INTERAKSI MUSLIM DAN BUDHA DI DESA LUBUK MUDA
DOI:
https://doi.org/10.24014/trs.v11i1.8291Keywords:
Interaksi, Kerukunan, Islam, BudhaAbstract
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh fenomena kehidupan antar umat beragama di Desa Lubuk Muda. Kajian tentang interaksi antar umat Islam dan Budha di Desa Lubuk Muda meliputi potensi-potensi konflik yang mungkin ada dalam hubungan kedua kelompok agama tersebut yang dalam komposisi menempati persentasi utama dalam demografi Desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengandalkan observasi, wawancara dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data dengan penetapan informan kunci yang terdiri dari tokoh masyarakat dan tokoh agama baik dari kelompok Islam maupun Budha. Lokasi penelitian adalah Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. Faktor-faktor pendukung dalam pola kerukunan antara umat Islam dan Budha di Desa Lubuk Muda adalah sikap saling menghargai dan bertoleransi pada umat lain dalam pelaksanaan ibadah, adanya sikap saling menolong, sikap tidak memaksa umat lain untuk pindah ke salah satu agama, keikutsertaan dalam kegiatan sosial; gotong royong desa, musyawarah desa, saling menghadiri undangan pesta dan saling berbela sungkawa ketika salah satu kelompok sedang mendapat musibah, dan saling bekerjasama dalam bidang ekonomi untuk mensejahterakan penduduk Desa Lubuk Muda tanpa memandang golongan atau agama. Dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan dapat disimpulkan bahwa pola interaksi umat beragama di Desa Lubuk Muda adalah dalam bentuk agree in disagreement (setuju dalam perbedaan) serta tumbuhnya solidaritas sosial yang kuat diantara mereka.References
Abdul Hamid Ibn’ Mu’tadzim, Panduan
Lengkap Menikah Islami, 2008.
Abdul Lathif Al-Brigawi, Fiqh Keluarga
Muslim:rahasia mengawetkan bahtera
rumah tangga, Cet. 2, Penerbit.
Amzah, Jakarta, 2014.
Abdurrahman al-jaziri, Al-fiqh ‘ala
Madzahib Al-Arba’ah, Beirut: Dar
Al-fikr, jilid IV, 1986
Al-Hanafy, Jangan Takut Menikah, Mutiara
Media, Yogyakarta 2009.
Ali Yusuf As-Subki, Figh Keluarga Pedoman
Berkeluarga dalam Islam,Cet. I,
Penerbit. Amzah, 2010.
Alkitab, cet.5, edisi 2 (Jakarta: Lembaga
Surat Paulus Yang Pertama
Kepada Jemaat Di KORINTUS,
ayat 7, Surat Paulus Kepada
Jemaat Di Galatia, EFESUS , ayat
, Lembaga Alkitab Indonesia,
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam
Di Indonesia, Cet. 1, Penerbit.
Prenada Media, Jakarta: kencana,
Amril M., Etika Islam, Cet.1, Penerbit
Prenada Media, Jakarta, 2006.
Bahliandi, Etika Pernikahan dalam Perspektif
Islam dan Kristen, Skripsi
Perbandingan Agama, UIN Ar-
Raniry Banda Aceh,2015.
Beni Achmad Saebeni, Fiqih Munakahad,
Bandung: CV Pustaka Setia, 2001.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan
Terjemah, Jakarta, September 2005.
H.A. Mukhti Ali, Ilmu Perbandingan Agama
di Indonesia, Bandung: Mizan, 1992
HR. Bukhari (no. 5066), Kitab An-Nikah;
Muslim (no.1402), Kitab An-
Nikah; dan At-Tirmidzi (no. 1087),
Kitab An-Nikah.
Jhon Stott, Isu-isu Global: Menantang
Kepemimpinan Kristiani, Komunikasi
Bina Kasih/Oms. 1984
Joesoef Sou’yb, Agama-agama Besar Di
Dunia, Jakarta: Al-Husna Zikra,
,
Jurnal Bimo Aji Protomo, Universitas
Atma Jaya Yogyakarta,
/07/2019. Jam 15:00.
Jurnal Khatulistiwa Journal of Islamic Studies
Volume 6 Nomor 1, tahun 2016,
di akses 09/07/2019: jam 13:00.
Kartosiswoyo, Kitab Hukum Katolik
Semarang: KWI Press, 2006.
Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam
Islam Jakarta, Al-hidayah, 1968.
Michael Keene, Agama-Agama Dunia, Cet.
, Penerbit. Kanisius, 2006.
Mohammad Nazir, Metode Penelitian,
Bogor: Ghalia Indonesia, 2013.
Muhammad Badrut Tamam, Meniti
Indahnya Rumah Tangga Bahagia,
Sidoarjo, 2009.
Muhammad Husnul, Bimbingan Perkawinan
Islam dan Katolik, Tesis,
Yogyakarta: Program Studi.
Hukum Islam, Uin Sunan Kalijaga,
Muhammad Idris Ramuliyo, Asas-Asas
Hukum, Jakarta: Sinar Grafika,
Noorhafizah BT Baharin, Pernikahan
Dalam Agama Islam Dan Cittra
Wiwaha (Perkawinan) Dalam Agama
Hindu (Suatu Studi Komperatif),
(Skripsi), Pekanbaru: Uin Suska
Riau, 2010.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah juz 6, Bandung:
Al-Ma’arif, 1990.
Shaleh Bin Ghanim As-Sadlan, Mahar Dan
Walimah, Pustaka Al-Kautsar,
Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqh
Munakahat Bandung: CV Pustaka
Setia, 1999.
Syamruddin Nasution, Pernikahan Beda
Agama Dalam Al-Qur’an,
Syaikh Fuad Shalih, Untuk Yang Akan
Menikah dan Telah Menikah, Jakarta,
Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih
Wanita (edisi lengkap), Cet. I,
Penerbit. Pustaka Al-Kautsar,
Tarpin, Khotimah, Agama Katolik dan
Yahudi Sejarah dan Ajaran, Cet. I,
Penerbit. Daulat Riau, 2012.
Umar Said, Hukum Islam di Indonesia tentang
PerkawinanSurabaya: Cempaka,
http://www.imanKatolik.or.id/pemahama
n-perkawinan-menurutgerejaKatolik.
html diakses pada
tanggal 12 juni 2019 pukul 21.03.
http://www.kaj.or.id/dokumen/kursuspersiapan-
perkawinan-2/hukumgereja-
mengenai-pernikahan-
Katolik diakses pada tanggal 23
Mei 2019 pukul 21.25.
http://www.ekaristi.org/khk/index.php?q
=1123-1139 diakses pada tanggal
Mei 2019 pukul 21.37.
http://
rostiani.Blogsome.com/2018/06/
/tujuan-pernikahan-dalamislam.
http://ms.wikipedia.org/wiki/perkawinan
_menurut_Islam#Dalil_pensyariat
an, diakses pada tanggal 23 Mei
pukul 22.37.