Jihad dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.24014/jush.v20i2.923Keywords:
Jihad, hukum IslamAbstract
Jihad merupakan isu tentang Islam yang sering diperbincangkan, baik di Timur maupun di Barat , dan sering pula disalah pahami, khususnya oleh para ahli dan pengamat Barat. Ia merupakan bagian integral wacana Islam sejak masa-masa awal muslim hingga kontemporer. Jihad menurut istilah adalah perjuangan menegakkan kalimat Allah untuk memperoleh ridha-Nya . Jihad dalam Islam memiliki cakupan yang lebih luas daripada aktivitas perang. Ia meliputi perang dan membelanjakan harta dan segala upaya dalam rangka mendukung agama Allah, berjuang dalam menghadapi nafsu dan menghadapi syaitanDownloads
Published
2013-09-01
Issue
Section
Full Articles