Tinajauan Sosiologi Hukum: Isu Poligami sebagai Solusi Akibat
DOI:
https://doi.org/10.24014/af.v21i2.28918Abstract
Maraknya perselingkuhan yang terjadi sebab pola sosial yang bebas dirasa membuat urgensi poligami menjadi semakin tampak. Sebab alih-alih berselingkuh poligami merupakan solusi untuk membangun hubungan yang sah. Baik dilihat dari aturan hukum Islam ataupun regulasi di Indonesia sendiri Poligami telah mendapatkan payung hukum yang sah yaitu diatur dalam UU 1974 tentang perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam (KHI). Salah satu syarat bahwa poligami dapat dilakukan telah diatur dalam kompilasi hukum islam Pasal 57a yaitu “Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri.” Kemudian Islam, memperbolehkan berpoligami dalam keadaan darurat dengan syarat berlaku adil. Penulisan ini disusun menggunakan metode kepustakaan (library research). Adapun hasilnya, satu cara untuk mengurangi angka perselingkuhan di Indonesia adalah dengan mengedukasi nilai-nilai maslahat yang terdapat pada poligalmi. Justru dengan berpoligami kerukunan dalam hubungan berumahtangga dapat lebih terjaga. Sebab setiap pihak akan lebih terbuka dengan kebutuhan dan keresahan yang dirasakan masing-masing pihak dalam menjalankan rumah tangga. Berawal dari hubungan sosial rumah tangga yang baik pula hubungan sosia bernegara akan menjadi lebih baik.References
Abdurrahman. (2010). Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Akadeimika Preissindo
Al-Bahuty. (1402). Kasyaaf Al-Qanna` fisyarh al-Iqna`i. Beiruit: Dar al-Fikr, juiz 17.
Al-Kasyan. (1982). Bada`i` al-Shana`i`. Beiruit: Dar Al-Kitab Al-`Arabi.
Al-Qaradhawi, Y. (1995). Ruang lingkup Aktivitas Wanita Muslimah. Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, cet I
Al-Syafi`I. (2001). Imam. Al-Umm. Kairo: Dar al-Wafa`, ceit I, juiz V.
Fanani, M. N. (2017). Pemberian Izin Poligami Oleh Pengadilan Agama Kudus Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam. Universitas Muria Kudus.
Ibnui Quiddamah, A. (1402). Al-Syarh Al-Kabiir dan Al-Bahuity, Kasyaaf Al-Qanna` fisyarh al-Iqna`I karya Al-Hajawy. Beiruit: Daar al-Fikr.
INPRES No.1 Tahun 1991. Kompilasi Hukum Islam. Surabaya :Karya Anda, 1991.
Ishomuddin. (1996). Sosiologi Agama (Pluralisme agama dan Interpretasi Sosiolog). Malang: UMM Press.
Jalil, M. A. Tinjauan Sosio-Filosofis Urgensi Pemberian Izin Poligami Di Pengadilan Agama.
Madjid, N. (2000). Islam, Doktrin dan Peradaban (sebuah telaah kritis tentang masalah keimanan, kemanusiaan, dan kemodernan). Jakarta:Paramadina
Malik, I. (t.th). Al-Muiwatha`. Kairo: Dar Ihya Kuitub al-Arabiyah.
MZ, L. (1986). Pembelaan Umat Muhammad. Surabaya: Bintang Pelajar.
Pyei, M. (2003). Agama Eimpiris (Agama dalam Pergumulan Realitas Sosial). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rusyd, I. (1983). Bidayah al-Mujtahid fi nihayah al-Muqtashid. Dar al-fikr, (t.th). Sabiq, Sayyid. Fiqhus Sunnah. Beiruit: Daruil Fikr.
Septiandani, D., & Astanti, D. I. (2021). Konsekuensi Hukum Bagi Suami Yang Melaksanakan Poligami Yang Melanggar Aturan Hukum Positif Indonesia Dan Hukum Islam. Jurnal USM Law Review, 4(2), 795-817.
Taymiyah, I. (1398). Majmu` Fatawa Ibnu taymiyah, (tahkik Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim An-Najdi). Beiruit: Dar Al-Arabiyah, juiz 32.
Usmam, B. (2017). Poligami Menurut Perspektif Fiqh (Studi kasus di Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 1(1), 275-288.
Zamakhsyari, M. (1987). Al-kasysyaf ‘an haqa-iq ghawamidh al-tanzil wa ‘uyun al-aqawil fi wujuhi al-ta’wil. Mesir: Dar Arraya
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.